PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Batang

Dokumentasi Kegiatan PPID Pembantu Dinkes Batang

PETA LOKASI PPID PEMBANTU DINKES BATANG

Promkes

Insta Feed

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

https://www.instagram.com/dinaskesehatanbatang/?hl=id

PPID PEMBANTU DINKES BATANG

Kami Organisasi PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Nomor 800 / 1005.2 / 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang mempunyai Tujuan merencanakan,   mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, mudah dan   wajar   di   lingkungan   Dinas   Kesehatan Kabupaten Batang.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang Pembentukan PPID.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Tugas
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
    • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  2. Wewenang
    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
    • Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI PPID PEMBANTU DINKES BATANG

NO JABATAN DALAM DINAS / INSTANSI KEDUDUKAN
1. Kepala   Dinas   Perhubungan, Komunikasi,   Informatika Kabupaten Batang Pengarah                PPID Pembantu
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Atasan PPID Pembantu
3. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Batang PPID Pembantu
4. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretaris
BIDANG I.PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI*
6. Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Koordinator
7. Staf  Seksi  Promosi Kesehatan Anggota
8. Staf  Seksi  Pelayanan Dasar Dan Rujukan Anggota
BIDANG II.PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMENTASI INFORMASI
9. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Koordinator
10. Kasubag Program dan Keuangan Anggota
11. Staf Subag Program dan Keuangan Anggota
BIDANG III.PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
12. Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Koordinator
13. Kasubag Umum dan Kepegawaian Anggota
14. Kasi Sumber Daya Kesehatan Anggota
AGENDA KEGIATAN PPID PEMBANTU DINKES BATANG

JADWAL KEGIATAN PPID PEMBANTU DINKES BATANG

NO BULAN URAIAN TEMPAT
1 JANUARI Rapat Pembentukan Pengurus PPID Pembantu Batang Tahun 2019 AULA  DINKES
2 JANUARI Rapat Pembahasan SK Penetapan Pengurus PPID Pembantu Tahun 2019 AULA  DINKES
3 JANUARI Rapat Pengusulan Daftar Informasi publik AULA  DINKES
4 FEBRUARI Rapat Pembahasan SK SOP Pelayanan Informasi Publik AULA  DINKES
5 FEBRUARI Rapat Pembahasan SOP Permohonan Informasi dan Penanganan Keberatan AULA  DINKES
6 MARET Penetapan SK Penetapan Pengurus PPID Pembantu Tahun 2019 AULA  DINKES
7 MARET Sosialisasi SK Penetapan Pengurus PPID Pembantu Tahun 2019 AULA  DINKES
8 MARET Penetapan SK Daftar Informasi Publik Tahun 2019 AULA  DINKES
9 MARET Sosialisasi SK Penetapan Daftar Informasi Ppublik Tahun 2019 AULA  DINKES
10 APRIL Entry Dokumen Soft Daftar Informasi Publik Kedalam WEB AULA  DINKES
11 APRIL Penyampaian DIP Tahun 2019 Kepada PPID Utama DISKOMINFO
12 SEPTEMBER Mengikuti Pemeringkatan PPID Pembantu Tahun 2019 DISKOMINFO

ALUR PERMOHONAN INFORMASI (KLICK VIDEO)

Komitmen Pimpinan OPD Dinas Kesehatan Kab.Batang