Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan
- Pembinaan umum dan teknis di bidang kesehatan
- Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan
- Pengelolaan sumber daya kesehatan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan
- Pengelolaan perijinan bidang kesehatan
- Pelayanan teknis dan administrasi bidang kesehatan
- Peningkatan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan
- Penyediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan
- Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
- Pengembangan manajemen bidang kesehatan
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah
- Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang kesehatan
- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang kesehatan
- Menyelenggarakan kesekretariatan dinas kesehatan
- Pembinaan dan fasilitasi lembaga pelayanan kesehatan swasta, dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati