Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan
  4. Pembinaan umum dan teknis di bidang kesehatan
  5. Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
  6. Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan
  7. Pengelolaan sumber daya kesehatan
  8. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan
  9. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan
  11. Pengelolaan perijinan bidang kesehatan
  12. Pelayanan teknis dan administrasi bidang kesehatan
  13. Peningkatan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan
  14. Penyediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan
  15. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
  16. Pengembangan manajemen bidang kesehatan
  17. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah
  18. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang kesehatan
  19. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang kesehatan
  20. Menyelenggarakan kesekretariatan dinas kesehatan
  21. Pembinaan dan fasilitasi lembaga pelayanan kesehatan swasta, dan
  22. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati