DPMPTSP
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Penanaman Modal yang meliputi perencanaan, pengembangan, promosi pengawasan dan pengendalian.
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan Perencanaan, Pengembangan dan Promosi di bidang Penanaman Modal
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan Pengasan dan Pengawasan Penanaman Modal