DPMPTSP
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu.
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan dan program dilingkungan DPMPSP
Tugas Pokok :
Merencanakan, menyusun, menyediakan baharr/ data, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
Tugas Pokok :
Merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian dinas.