PPID Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Batang


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang Pembentukan PPID.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Struktur PPID Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Batang


Tugas dan Wewenang


  1. Tugas
    Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan.
  2. Fungsi
    • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
    • Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan
    • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan
    • Pembinaan umum dan teknis di bidang kesehatan
    • Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
    • Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan
    • Pengelolaan sumber daya kesehatan
    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan
    • Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan
    • Pengelolaan perijinan bidang kesehatan
    • Pelayanan teknis dan administrasi bidang kesehatan
    • Peningkatan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan
    • Penyediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan
    • Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
    • Pengembangan manajemen bidang kesehatan
    • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah
    • Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang kesehatan
    • Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang kesehatan
    • Menyelenggarakan kesekretariatan dinas kesehatan
    • Pembinaan dan fasilitasi lembaga pelayanan kesehatan swasta, dan
    • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati