Informasi Dikecualikan adalah daftar dokumen atau informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Adapun hal-hal yang termasuk informasi dikecualikan adalah sebagai berikut :
Dokumen Informasi | Tampilkan |
---|---|
UU Nomor 14 Tahun 2018Dinas Kesehatan Kabupaten Batang | 24 September 2019 - 20:53 |
Lihat |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Dinas Kesehatan Kabupaten Batang | 24 September 2019 - 20:53 |
Lihat |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017Dinas Kesehatan Kabupaten Batang | 24 September 2019 - 20:53 |
Lihat |