Informasi Dikecualikan adalah daftar dokumen atau informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Adapun hal-hal yang termasuk informasi dikecualikan adalah sebagai berikut :

  • 1. Data nama dan alamat penderita penyakit menular seperti HIV, TB, Kusta dll.
  • 2. Data rekam medis pasien Puskesmas.
  • 3. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
Produk Hukum/Regulasi Tentang PPID
Dokumen Informasi Tampilkan
UU Nomor 14 Tahun 2018
Dinas Kesehatan Kabupaten Batang | 24 September 2019 - 20:53
Lihat
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
Dinas Kesehatan Kabupaten Batang | 24 September 2019 - 20:53
Lihat
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Dinas Kesehatan Kabupaten Batang | 24 September 2019 - 20:53
Lihat

Informasi Yang Banyak Dimohon
  • Jumlah katarak
    Dinas Kesehatan Kabupaten Batang
  • Daftar paket pekerjaan
    Dinas Kesehatan Kabupaten Batang
Statistik Dokumen
  • Jumlah Dokumen Informasi 424
  • Jumlah Permohonan Informasi 3
  • Jumlah Pemohon Informasi 3
Statistik Permohonan
  • Hari 0
  • Bulan 0
  • Tahun 0

Jam Pelayanan Informasi

Senin s/d Jumat
09.00 WIB s/d 16.00 WIB

Peta Lokasi PPID Pembantu Dinkes Batang