JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  • 1.Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • 2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • 3.Penyampaian, pendistribusian, dan penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;

Informasi Yang Banyak Dimohon
  • Jumlah katarak
    Dinas Kesehatan Kabupaten Batang
  • Daftar paket pekerjaan
    Dinas Kesehatan Kabupaten Batang
Statistik Dokumen
  • Jumlah Dokumen Informasi 424
  • Jumlah Permohonan Informasi 3
  • Jumlah Pemohon Informasi 3
Statistik Permohonan
  • Hari 0
  • Bulan 0
  • Tahun 0

Jam Pelayanan Informasi

Senin s/d Jumat
09.00 WIB s/d 16.00 WIB

Peta Lokasi PPID Pembantu Dinkes Batang