Sistem Penanggulagan Gawat Darurat 119 merupakan program Pemerintah Kabupaten Batang yang bertujuan memberikan Pelayanan Kegawatdaruratan Medis yang terjadi di Wilayah Kabupaten Batang secara Cepat dan Tepat.
1.Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah
penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3.Penyampaian, pendistribusian, dan penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung,
melalui email, fax ataupun jasa pos;