Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) merupakan suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat.

Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu / Public Safety Center (PSC) 119 merupakan pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.
Perkembangan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui implementasi Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah semakin baik. Sampai dengan tahun 2017, semua Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, telah mempunyai Public Safety Center (PSC) 119 dengan berbagai variasi. Perbedaan variasi keberadaan PSC 119 Kabupaten / Kota lebih pada komitmen daerah dalam menyikapi pentingnya PSC 119 sebagai ujung tombak pelayanan gawat darurat pra fasyankes.

Regulasi yang mendasari pembentukan PSC 119 adalah Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Instruksi Presiden No. 4 tahun 2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan di Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melakukan inisiasi penyusunan Peraturan Gubernur tentang SPGDT dan pada tahun 2017 ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 15 tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Jawa Tengah.

Pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten / Kota bertujuan :

  1. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan;
  2. Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat;
  3. Menurunkan angka kematian serta kecacatan.

Adapun fungsi PSC 119 seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 19 tahun 2016 adalah :

  1. Pemberi pelayanan korban/pasien gawat darurat pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi korban/pasien gawat darurat);
  2. Pemandu pertolongan pertama (first aid);
  3. Pengevakuasi korban/pasien gawat darurat dan
  4. Pengkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan

Memperhatikan hal tersebut di atas, perlu adanya ajang kegiatan untuk menyatukan langkah dan komitmen PSC 119 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, dan Penguatan Tim PSC 119 Kabupaten / Kota se Jawa Tengah (JAMBORE PSC 119 Tingkat Jawa Tengah) merupakan kegiatan yang dirasa sangat tepat. Jambore PSC 119 tingkat Jawa Tengah mengambil tema : MELANGKAH BERSAMA, SELAMATKAN JIWA.  Tema ini sangat tepat, disaat PSC 119 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah memiliki variasi yang cukup lebar, sehingga perlu bergandeng tangan, saling support dalam menyelamatkan jiwa.

Jambore PSC 119 Tingkat Jawa Tengah, yang diselenggarakan di Baturraden pada tanggl 27 – 29 Maret 2018 berjalan dengan SUSKES. Hal ini terbukti dengan seluruh PSC 119 Kabupaten / Kota hadir di acara tersebut, bahkan ada PSC 119 Kabuapten / Kota mengirim lebih dari kuota yang disediakan panitia. Selain PSC 119 Kabupaten / Kota, Jambore PSC 119 Tingkat HJawa Tengah juga dihadiri : Lintas Sektor, Lintas Program, Para Perintis PSC 119 yang sudah pindah tugas serta PSC 119 Sumatera Selatan.

Tujuan diselenggarapan Peningkatan kapasitas Tim PSC 119 Kabupaten / Kota adalah :

  1. Membangun komitmen bersama PSC 119 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah
  2. Meningkatkan rasa saling peduli antar PSC 119 di Kabupaten / Kota dalam kerja sama lintas batas
  3. Meningkatkan kapasitas tim PSC 119 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah

Rangkaian acara JAMBORE PSC 119 sebagai berikut :

Hari 1 :

  • Registrasi
  • Membangun komitmen

Hari 2 :

  • Pembukaan
  • Paparan Materi (Perkembangan PSC 119 di Indonesia, Tantangan dan Peluang PSC 119 menjadi UPT dan Best Practice UPT PSC 119 Kota Yogyakarta /YES)
  • Teori EVAKUASI MEDIK
  • Teori BHD
  • Praktik EVAKUASI MEDIK
  • Praktik BHD
  • Inovasi PSC 119
  1. PSC 119 Batang si Slamet
  2. PSC 119 Kota Semarang, Ambulans Hebat
  3. PSC 119 Banyumas, Satria.

Hari 3 :

  • Tracking Wisata
  • Teori OLAH TKP (Polres Banyumas)
  • Simulasi OLAH TKP (PSC 119 Banyumas dan Polres Banyumas)
  • Penutupan

Secara teknis, materi EVAKUASI MEDIK dan BHD (Teori dan Praktik) di dukung oleh RSUD Prof. dr. Margono Soekardjo Purwokerto, RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang, RSOP Purwokerto, RSU Wiradadi Husada.

Alhamdulillah, JAMBORE PSC 119 Tingkat Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan baik dan mendapatkan rumusan “RESOLUSI BATURRADEN” sebagai berikut :

  1. PSC 119 sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Menjaga kesinambungan keberadaan PSC 119 di setiap Kabupaten / Kota
  3. Bertekad mewujudkan PSC 119 menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  4. PSC 119 menjadi satu – satunya pelayanan gawat darurat pra fasyankes di Indonesia
  5. PSC 119 Kabupaten / Kota adalah saudara, harus saling mendukung dalam arti seluas – luasnya.

Demikian JAMBORE PSC 119 Tingkat Jawa Tengah, semoga PSC 119 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah dan di Indonesia semakin maju dan berkembang menuju pelayanan Pra FASYANKES yang semakin baik.