Dokumentasi Kegiatan PPID Pembantu Dinkes Batang

Formulir Pengaduan

PETA LOKASI PPID PEMBANTU DINKES BATANG

Promkes

Insta Feed

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

https://www.instagram.com/dinaskesehatanbatang/?hl=id

PPID PEMBANTU DINKES BATANG

Kami Organisasi PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Nomor 800 / 1005.2 / 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang mempunyai Tujuan merencanakan,   mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, mudah dan   wajar   di   lingkungan   Dinas   Kesehatan Kabupaten Batang.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang Pembentukan PPID.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Tugas
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
    • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  2. Wewenang
    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
    • Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
ALUR/TATA CARA MENGENAI LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (SP4N LAPOR!)

Berisi tentang informasi tata cara penyampaian/pengajuan pengaduan penyalahgunaan data informasi publik oleh perorangan maupun organisasi masyarakat.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
 
Website : https://www.lapor.go.id
LAPOR GUB JATENG

LAPOR GUB JATENG

Adalah salah satu kanal aduan masyarakat milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang mana seluruh aduan masyarakat bisa disampaikan melalui website https://laporgub.jatengprov.go.id/

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2021
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Pilih Waktu Penyimpanan
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
 https://laporgub.jatengprov.go.id/
LAYANAN ADUAN DAN KONSULTASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG (KonLaporBae)

Layanan Aduan dan Konsultasi via Whatsap bisa diakses melalui situs website http://konlaporbae-dinkes.batangkab.go.id/

ALUR LAYANAN PENGADUAN DINAS KABUPATEN BATANG