Tugas Pokok
“Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan”.
Fungsi
1. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
2. penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan;
3. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
4. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
5. pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
6. pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
7. pengelolaan sumber daya kesehatan;
8. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
9. pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
11. pengelolaan perijinan bidang kesehatan;
12. pelayanan teknis dan administrasi bidang kesehatan;
13. peningkatan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan;
14. penyediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
15. pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
16. pengembangan manajemen bidang kesehatan;
17. pembinaan terhadap Unit Pelaksanan Teknis Dinas dan Rumah sakit Umum Daerah;
18. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang kesehatan;
19. monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
20. menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
21. pembinaan dan fasilitasi lembaga pelayanan kesehatan swasta; dan
22. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati