Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Puskesmas se-Kabupaten Batang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menjalin kesepakatan bersama dalam rangka mengawal Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Aula Kantor Bupati Batang, Rabu (18/4).

Bupati mengatakan dalam praktiknya pihak Kejari siap untuk mendampingi, langkah ini merupakan sebuah antisipasi agar saat melaksanakan tugas tetap aman dan nyaman.

“Pendampingan ini bermanfaat agar jika di perjalanan ada godaan-godaan, jangan sampai tergoda karena sudah didampingi aparat penegak hukum,” ucap Bupati Batang, Wihaji.

Tetapi lanjut Bupati, bukan berarti dapat bertindak sekehendak hati meskipun sudah didampingi. Apabila suatu saat ada pelanggaran hukum tetap akan ditindak tegas.

“Silakan melakukan program kerja berdasarkan aturan, tetapi yang perlu diingat karena  zaman telah berubah maka kebiasaan lama yang tidak baik segera ditinggalkan,” tutur Bupati.

Lebih lanjut Bupati Batang menerangkan selama bertindak sesuai aturan beliau meyakini tidak akan ada permasalahan di kemudian hari. Bentuk kegiatan yang dapat menggunakan BOK antara lain sosialisasi tentang pentingnya kesehatan bagi ibu hamil dan anak, untuk mengurangi risiko gizi buruk.

“BOK memberikan dampak positif yang dapat membantu kegiatan-kegiatan kesehatan yang tidak bisa dijangkau oleh APBD, maka kegiatan tersebut dibantu oleh APBN,” ujar Bupati.

Bupati Batang, Wihaji mengharapkan tidak akan terjadi pelanggaran hukum dalam realisasi BOK di lapangan.

“Tetapi jika terjadi suatu pelanggaran bukan penegak hukum, Pemkab tidak akan ikut campur dalam penegakan hukum, kami hanya mengingatkan jangan sampai melanggar hukum,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, sedangkan  tugas Pemkab hanya melakukan  pencegahan dan mengingatkan agar semua bertugas sesuai aturan.

“Semua berawal dari kekhawatiran petugas kesehatan di Puskesmas, apabila dalam menjalankan tugas terjadi pelanggaran hukum, maka Pemkab bersama Kejari menyambut baik niatan dari Dinas Kesehatan untuk didampingi pada setiap kegiatan kesehatan yang menggunakan BOK,” pungkas Bupati Batang, Wihaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nova Elida Saragih mengungkapkan Kejari Batang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan petugas Puskesmas, kaitannya dengan BOK dari Pemerintah Pusat ke Dinas Kesehatan sebesar Rp11 miliar. Dana ini bukan jumlah yang sedikit, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki kewenangan  untuk mendampingi terhadap semua kegiatan berkaitan dengan keuangan negara.

“Alasan kami melakukan pendampingan karena banyak permasalahan yang didengar, sebab di lapangan kenyataannya masih ada yang belum mengetahui dan salah satunya untuk menghilangkan rasa tidak nyaman bagi petugas kesehatan,” terang Nova.

Menurutnya, mungkin mereka tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan, tapi karena tidak tahu, bisa saja terjadi penyelewengan sehingga akan timbul kerugian negara.

“Hal itulah yang harus kita cegah, oleh karena itu kami hadir selaku mitra untuk melakukan pendampingan kepada petugas Puskesmas,” kata Nova.

Tujuannya lanjutnya, supaya penggunaannya tepat waktu, sasaran dan tepat guna. Tindakan yang kami lakukan adalah langkah pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Kejari akan memantau sudah benarkah penyerapan anggaran dan pertanggungjawabannya, sehingga jika di akhir tahun ada pemeriksaan sudah benar-benar bersih,” paparnya.

Nova ingin membangun kepercayaan kepada aparat Pemkab, bahwa sebagai aparat penegak hukum berniat baik pada setiap kegiatan yang ada di Kabupaten Batang dalam membangun dengan menggunakan uang negara.

“Siapa pun dari instansi mana pun pada saat ada pemeriksaan tidak ada temuan yang berpotensi adanya kerugian negara,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Arga)